Surat komitmen tersebut justru membuat DPR RI memiliki beban pembuktian yang lebih besar. Ketika sebuah lembaga secara terbuka menetapkan tenggat waktu dan bahkan mempertaruhkan jabatan, maka masyarakat berhak menagih realisasinya.
Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender legislasi. Ia telah berubah menjadi batas moral dan politik.
DPR tidak boleh menjadikan komitmen tersebut sebagai slogan. Pembahasan harus terbuka, serius, dan menghasilkan regulasi yang kuat, adil serta tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Di sisi lain, Pemerintah juga memiliki tanggung jawab yang sama. Jangan sampai RUU Perampasan Aset menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik. Jangan pula pembahasan berjalan lambat karena masing-masing pihak terlalu sibuk menghitung keuntungan dan risiko politik.
Sebuah undang-undang pemberantasan korupsi seharusnya tidak dirancang untuk melindungi siapa pun. Ia harus dirancang untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Tetapi di sinilah tantangan terbesar RUU Perampasan Aset.
Kewenangan negara untuk merampas aset harus kuat, tetapi tetap dibatasi oleh hukum. Jangan sampai semangat mengejar aset hasil kejahatan justru membuka ruang bagi kesewenang-wenangan. Harus ada mekanisme pembuktian, pengawasan, perlindungan hak warga negara, serta kepastian hukum yang jelas.
Artinya, cepat saja tidak cukup.
RUU tersebut harus cepat sekaligus berkualitas.













