MUBA,Lensarakyat.net – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan menemukan indikasi kuat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara saat mengaudit Anggaran Dana Desa di Desa Simpang Sari dan Pandan Dulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Namun meski demikian, Aparat Penegak Hukum justru belum melakukan penetapan tersangka atas temuan tersebut.
Kerugian negara yang muncul usai audit BPKP Sumsel tersebut sesuai dengan potret dilapangan bagaimana penggunaan Dana Desa di kedua desa yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin ini tidak sesuai dengan prioritas yang ditetapkan.
Menyoroti hal ini, Sekretaris PJS Muba Efan Dwi Saputra SM meminta Aparat Penegak Hukum segera menetapkan oknum Kepala Desa Simpang Sari dan Pandan Dulang sebagai tersangka.
Menurutnya, temuan BPKP Sumsel adalah bukti adanya penyimpangan dan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Simpang Sari dan Pandan Dulang.
“Temuan BPKP Sumsel mendapatkan indikasi kuat potensi kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa di Desa Simpang Sari dan Pandan Dulang.artinya salah satu bukti kuat telah dikantongi yang menjadi acuan bagi penegak hukum agar secepatnya menetapkan tersangka,”ungkapnya.













