Ketua PJS Muba : Muncul Isu Aksi Para Masyarakat Penyuling Minyak : Bukti Permen ESDM Tak Mengakomodir

MUBA,Lensarakyat.net – Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah regulasi tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Aturan ini bertujuan melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak rakyat/tua melalui koperasi, BUMD, atau UMKM, sekaligus mendongkrak lifting migas nasional dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keamanan.

Implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2025 saat ini mulai diterapkan di Kabupaten Musi Banyuasin yang terkenal sebagai salah satu daerah yang terbesar penghasil minyak bumi.

Namun disisi lain, terbitnya Permen ESDM No 14 Tahun 2025 ini justru menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat pengeboran sumur minyak dan masyarakat pengusaha penyulingan yang kini masih berstatus Ilegal.

Dampak positif dirasakan bagi masyarakat yang melakukan pengeboran karena terjamin legalitas dan sistem keamanan dalam tata kelola.

Sebaliknya, bagi masyarakat yang memiliki usaha penyulingan masih berada diambang kekhawatiran karena tidak adanya kepastian hukum terhadap legalisasi penyulingan minyak mereka dan merosotnya pasokan minyak mentah ke penyulingan disebabkan adanya Koperasi, BUMD dan Pertamina yang cikal bakal mengambil alih sumber minyak mentah dari pengeboran.

Beredar informasi bahwa sejumlah masyarakat yang berasal dari usaha penyuling minyak bakal menggelar aksi menuntut kepastian hukum dan legalitas terhadap aktivitas yang mereka lakukan.

Hal ini tentunya menjadi sorotan, menanggapi isu yang beredar tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, bahwa apabila benar terjadi aksi dari para penyuling minyak itu hal yang wajar karena ada hak dan tuntutan yang harus mereka perjuangkan.

Menurutnya, Permen ESDM tersebut terkesan berpihak hanya untuk segelintir orang yang memiliki usaha pengeboran dan mengesampingkan usaha penyulingan masyarakat.

“Jika benar terjadi aksi demo, tentu hak masyarakat menyampaikan suara dan aspirasi mereka.lagi pula Permen ESDM No 14 Tahun 2025 ini tidak mengakomodir usaha masyarakat penyuling minyak, mereka wajib memperjuangkan sektor yang menyokong kebutuhan dan ekonominya,”ujar Riyan.

Terhitung setelah terbitnya aturan tersebut, seluruh minyak mentah hasil penyulingan dipastikan kembali ke BUMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *