MUBA, Lensarakyat.net – Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun nampaknya definisi diatas tidak menjadi pedoman dasar bagi oknum-oknum pejabat polri di Polres Muba.
Kali ini perihal Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berujung penyiksaan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam parah.
Pengakuan ibu korban, mereka berniat mengunjungi anaknya ke sel tahanan polres muba. Namun tujuan mereka tersebut di halang-halangi oleh anggota polisi yang berjaga (piket) di depan sel polres.
“Belum boleh buk, belum bisa di besuk perintah kasat. Padahal hari kamis 7 mei 2026 merupakan salah satu hari jadwal besub yang telah di tetapkan oleh polres muba itu sendiri,” Ujar ibu korban.
Ibu korban memaksakan diri masuk ke dalam sel (ruangan besub) dan mendapatkan fakta mengejutkan, nampak jelas dari dalam sel kecil korban menjerit kesakitan memanggil ibunya sembari menunjukkan luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya (leher, dada, lengan, & kaki).
“Korban menjerit mengaku bahwa dirinya di strum bagian leher, dadanya di sulut api rokok, tangan dan kaki di pukul sembari matanya di tutup pakai lakban,”Tambahnya.













