Ibu korban mengatakan bahwa Korban merupakan tersangka pasal 591 KUHP yang di duga sebagai penada unit motor hasil curian. Sebagaimana kronologis yang kami ketahui bahwa korban diminta tolong temannya untuk menjual satu unit motor ternyata motor tersebut hasil curian yang sama sekali tidak diketahui oleh korban. Anggota reskrim polres muba kami hubungi beberapa hari yang lalu berjanji bahwa anak saya akan dikeluarkan, tenang dan tunggu saja ujar mereka. Namun sang ibu merasa tidak puas sehingga ingin memastikan secara langsung kondisi dari anaknya tersebut.
“Jika anak saya salah silahkan di putus hukumannya oleh pengadilan, bukan di hakimi oleh kalian polisi. Kenapa kalian bilang anak saya bisa atau akan di pulangkan namun disuruh menunggu satu minggu. Hal tersebut sangat janggal seolah ingin menutupi agar luka luka anak saya sembuh atau hilang terlebih dahulu. Apakah kalian tidak yakin bersalah, lantas kenapa kalian siksa anak saya, Kami siap mengungkap fakta hukum seterang-terangnya di pengadilan akan semua kejanggalan ini. Mari bertarung di pengadilan. Sementara ini kami sudah melaporkan Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan Kasat tahti yang kami anggap melakukan tindakan tidak senono di luar kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang anak saya lakukan,”Tutupnya.













