Ada Apa APH Belum Menindak Kegiatan Pengeboran Minyak Kawasan Hutan Milik “Junai dan Wahyu”

MUBA,Lensarakyat.net – Aktivitas penggunaan Kawasan Hutan Tanpa Izin yang dilakukan oknum bernama “Junai” dan “Wahyu” di wilayah pakrin Kecamatan Batanghari Leko kian tak tersentuh hukum.

Hal ini dibuktikan dengan sejumlah desakan yang dilontarkan publik kepada Aparat Penegak Hukum untuk menertibkan Kawasan Hutan yang dikelola menjadi pengeboran sumur minyak Ilegal hingga kini belum ada langkah pasti penindakan yang ditunjukkan.

Aksi perusakan lingkungan ini merupakan bentuk pelanggaran serius apalagi pertambangan minyak Ilegal yang beroperasi diwilayah Kecamatan Batanghari Leko tersebut adalah tamparan keras bagi APH bahwa kedua oknum mafia kelas kakap ini tak takut terhadap jeratan hukum.

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menanggapi persoalan ini dan meminta Aparat Penegak Hukum dan pemerintah daerah tidak berdiam diri.

Dorongan ini merupakan bentuk keprihatinan PJS Muba terhadap sejumlah kerusakan lingkungan di Kabupaten Muba yang dapat memicu terjadinya potensi bencana alam serius.

“Penggunaan Kawasan Hutan tanpa dokumen resmi yang lengkap adalah tindak pidana serius, termasuk pelanggaran hukum dengan aksi pengeboran Ilegal yang tidak dilengkapi kepastian hukum seperti Illegal Drilling.kita lihat akibatnya, kerusakan lingkungan kini tidak terkendali dan kemungkinan besar ekosistem yang rusak akan memunculkan resiko berbahaya termasuk bencana alam,”kata Riyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *