MUBA,Lensarakyat.net – Menindaklanjuti kebijakan Polda Sumsel Zero Tolerance terhadap praktik Illegal Refinery diwilayah hukum Polda Sumsel, Polsek Batanghari Leko Sosialisasi dan berikan Himbauan terhadap pelaku penyulingan di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Selasa (31/03/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesumo SH menyampaikan bahwa, praktik Illegal Refinery atau penyulingan minyak secara Ilegal termasuk ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kapolda Sumsel telah menekankan kebijakan Zero Tolerance atau tidak ada toleransi teruntuk kegiatan Ilegal seperti penyulingan ini.menindaklanjuti arahan tersebut, kami pihak Polsek Batanghari Leko memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku Illegal Refinery yang masih beroperasi,”jelas AKP Halim, Selasa (31/03/2026).
Ia menekankan agar tidak ada lagi aktifitas Illegal Refinery diwilayah hukumnya, sekaligus AKP Halim mengingatkan terkait ancaman pidana bagi pelaku yang membandel.
“Illegal Refinery melanggar hukum sesuai Pasal 52 dan 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan Ancaman Pidana 6 Tahun dan Denda mencapai Rp 60 Milyar,”ungkapnya.
Menurutnya, ancaman serius bukan hanya bagi lingkungan tetapi bagi masyarakat yang sebagai pelaku Illegal Refinery tersebut dari dampak yang ditimbulkan.
“Setelah himbauan ini, apabila masih ditemukan Illegal Refinery beraktifitas, kita akan mengambil langkah tegas yaitu penindakan masif sesuai arahan Kapolda Sumsel.kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku usaha Illegal Refinery nantinya akan kami proses hukum secara tegas tanpa pandang bulu,”pungkasnya.(Efan)













