Tuntutan Publik Desak APH Tutup Tambang Galian C Milik “PRY” di Desa Simpang Sari

MUBA,Lensarakyat.net — Diduga Tambang Galian C di Desa Simpang Sari Kecamatan Lawang Wetan beroperasi tanpa disertai izin.

Praktik penambangan Ilegal ini diduga didalangi oknum “PRY” yang sekaligus pemilik Tambang Galian C Ilegal tersebut.

Maraknya praktik ini tentunya menuai sorotan publik terkait penegakkan hukum yang mulai kendor di Kabupaten Musi Banyuasin.

Salah satu narasumber mendesak agar adanya langkah hukum tegas yang diambil oleh APH.

“Tambang yang diduga tak berizin di Desa Simpang Sari ini harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum untuk proses pidananya,”ujarnya.

Menurutnya, tambang ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.ia menegaskan teruntuk APH agar tidak ada ruang kompromi lagi bagi pelaku tambang ilegal seperti “PRY”.

“Tidak ada diskusi untuk tambang ilegal, kami harap APH segera menutup lokasi tersebut dan menangkap pelaku yang terlibat termasuk “PRY” pada proses penambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *