“R” Oknum Mantan Kades Diduga Dalangi Illegal Minning di Desa Suka Damai

MUBA,Lensarakyat.net – Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal dibuka di Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Musi Banyuasin.Tambang Batu Bara yang diduga Milik Oknum Mantan Kades Berinisial “R” beroperasi bebas tanpa terendus polisi.

Diduga tambang batu bara tersebut hingga kini belum mengantongi izin baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ataupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam informasi yang berhasil dihimpun Tambang batu bara baru berlangsung sekitar 1 bulan dengan dimulai proses pembersihan lahan.namun hanya sekitar kedalaman 2 meter batu bara dapat terlihat saat alat berat jenis excavator melakukan pembukaan dan pembersihan lahan untuk dilakukan penambangan.

Aktifitas Illegal Minning tersebut diduga beroperasi tak jauh dari lokasi pertambangan milik PT Tempirai Energy Resources yang adalah salah satu perusahaan Tambang Batu Bara yang ada di Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya.

Usaha Tambang Batu Bara milik pribadi ini selain tidak memiliki izin resmi, adanya tambang tersebut juga mengancam kerusakan ekosistem lingkungan.

Berikut beberapa pasal pelanggaran hukum yang terjadi, Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Sanksi bagi yang menampung, mengolah, menjual, atau memanfaatkan mineral/batubara yang tidak berasal dari izin sah (sanksi setara Pasal 158).

Sementara itu, pihak kepolisian setempat yakni Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah SH MSi Melalui Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA Candra Irawan SH belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *