MUBA,lensarakyat.net – Polsek Keluang kembali melaksanakan sosialisasi dan pemberian himbauan terhadap pelaku Illegal Drilling di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Pada Jumat (14/02/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan didampingi seluruh personil Polsek Keluang.
Rangkaian kegiatan yang dilakukan yakni memberikan himbauan kepada pelaku usaha Illegal Drilling agar melakukan penutupan secara mandiri dan dilanjutkan dengan pemasangan himbauan yang berisi “Dihimbau kepada pelaku usaha ilegal Driliing untuk segera menutup Sumur minyak Mentah ilegal Driliing tersebut secara mandiri , apabila tidak segera menutup, maka akan dilakukan Penindakan hukum oleh Tim gabungan dari Polda Sumsel.”
Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan STrK saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna memberikan himbauan larangan beroperasinya aktifitas Illegal Drilling di wilayah hukum Kecamatan Keluang.
“Hari ini kita telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha Illegal Drilling untuk melakukan penutupan mandiri terhadap usaha Illegal Drilling milik mereka.tujuan kegiatan ini agar mencegah dampak yang ditimbulkan dengan adanya aktifitas Illegal Drilling diantaranya kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan lainnya,”jelas IPTU Alvin.