MUBA,Lensarakyat.net – Fenomena keberadaan sumur minyak masyarakat tanpa titik koordinat resmi mulai menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Persoalan ini memunculkan berbagai opini di tengah masyarakat. Bahkan, beredar pendapat yang menyebutkan bahwa sumur minyak masyarakat tetap dapat dikategorikan legal meskipun tidak memiliki titik koordinat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP menegaskan bahwa keberadaan titik koordinat merupakan salah satu aspek penting dalam proses pendataan, verifikasi, dan penetapan lokasi sumur minyak masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Titik koordinat bukan sekadar data pelengkap administrasi. Kejelasan lokasi menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa sumur minyak masyarakat yang diajukan telah teridentifikasi dan dapat diproses sesuai mekanisme perizinan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila suatu sumur minyak tidak memiliki titik koordinat resmi yang dapat diverifikasi, maka legalitas lokasi dan kelayakan sumur tersebut untuk memperoleh persetujuan operasional patut dipertanyakan.













