Sumur Minyak Tanpa Koordinat Menjamur, Ketua PJS Muba: Apakah Bisa Disebut Legal atau Ilegal?

Lebih lanjut, ia menilai bahwa opini yang menyebut sumur minyak tanpa koordinat tetap berstatus legal perlu diluruskan. Menurutnya, masyarakat harus memahami secara utuh mekanisme, persyaratan, serta tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

“Jangan sampai masyarakat dibuat bingung oleh opini yang tidak didasarkan pada pemahaman regulasi. Kita harus melihat aturan secara menyeluruh, mulai dari proses inventarisasi, penetapan lokasi, persyaratan teknis, hingga persetujuan kerja sama produksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak sembarangan memberikan label legal terhadap sumur minyak yang belum jelas status administrasi dan proses pemenuhannya.

“Pertanyaannya sederhana, jika titik koordinat saja tidak jelas, bagaimana lokasi sumur tersebut bisa diverifikasi dan diproses sesuai ketentuan? Jangan hanya berbicara legalitas, tetapi persyaratan yang menjadi dasar legalitas itu sendiri harus dipenuhi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *