Riyansyah berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai status sumur minyak yang telah terdata maupun yang belum memenuhi persyaratan.
Menurutnya, penataan sumur minyak masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berpedoman pada regulasi yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
“Legalitas tidak cukup hanya berdasarkan klaim atau opini, melainkan harus dibuktikan melalui pemenuhan persyaratan dan mekanisme resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tukasnya.













