Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap temuan BPK. Menurutnya, rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan BPK harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan sekadar menjadi catatan dalam laporan pemeriksaan.
PJS Muba meminta agar APH melakukan penelusuran terhadap kegiatan proyek Dinas Perkim tahun anggaran 2025 dan 2026, termasuk memeriksa dokumen kontrak, proses pengadaan, aliran pembayaran, serta kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan laporan pertanggungjawaban.
“Uang yang digunakan dalam proyek pemerintah merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila ada dugaan praktik jual-beli kegiatan, harus ditelusuri siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana mekanismenya. Jangan ada pihak yang kebal terhadap pemeriksaan hukum,” tandasnya.













