Sementara itu, pihak SKK Migas Perwakilan Sumbagsel yang diwakili oleh Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi, Bapak Safe’i, turut menyambut baik dan mendukung penuh sinergi penegakan regulasi ketenagakerjaan ini.
“Kami mengapresiasi fasilitasi dan kolaborasi bersama Disnakertrans Muba. Melalui pertemuan ini, KKKS diwajibkan untuk mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2020 kepada seluruh kontraktor lokal maupun non-lokal di wilayah kerja masing-masing, mengintegrasikan program pengembangan masyarakat, serta memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan penempatan tenaga kerja lokal dan pelaporan data secara transparan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin krusial yang menjadi fokus utama meliputi:
1. Implementasi Perda Muba Nomor 2 Tahun 2020 & Perbup No. 255 Tahun 2021: Kewajiban mutlak bagi KKKS dan vendor untuk mengutamakan tenaga kerja lokal ber-KTP Muba.
2. Kepatuhan Perpres Nomor 57 Tahun 2023: Kewajiban transparansi rekrutmen dengan melaporkan setiap lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
3. Tertib Jaminan Sosial & Program Pekerja Rentan: Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan serta dukungan nyata terhadap perlindungan pekerja rentan di wilayah Ring 1 perusahaan.
4. Penyampaian Data & Sinergi Program: Kewajiban KKKS menyerahkan data kontraktor serta data tenaga kerja lokal kepada Disnakertrans Muba, serta pengintegrasian program tanggung jawab sosial dan optimalisasi kandungan lokal (multiplier effect).
Rangkaian acara ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja kepada SKK Migas dan perusahaan KKKS wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Penandatanganan ini menjadi wujud legalitas komitmen bersama dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, dan berkeadilan di Kabupaten Musi Banyuasin Menuju Muba Maju Lebih Cepat.













