Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020: Disnakertrans Muba Bersama SKK Migas Perkuat Komitmen Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan Kepatuhan Perusahaan

PALEMBANG,Lensarakyat.net — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat komitmen penegakan regulasi ketenagakerjaan di sektor hulu migas. Langkah strategis ini diwujudkan melalui Rapat Sosialisasi Regulasi Ketenagakerjaan, Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Kepatuhan Jaminan Sosial, serta Perlindungan Pekerja Rentan yang bertempat di Kantor SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Palembang, pada Kamis (1/10).

Kegiatan penting ini dihadiri oleh pimpinan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, jajaran Disnakertrans Muba, serta pimpinan dan manajemen perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin—di antaranya Talisman NV, Medco Sakakemang, Medco E&P Grissik Ltd., PHE Jambi Merang, Pertamina EP Pendopo, Medco E&P Indonesia, dan PHR Zona—serta para mitra kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa kehadiran investasi hulu migas harus memberikan dampak nyata (multiplier effect) bagi kesejahteraan masyarakat lokal.

“Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 255 Tahun 2021, seluruh perusahaan migas (KKKS) beserta rantai pasoknya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal ber-KTP Muba. Kami juga mendorong program wajib magang serta penempatan kerja bagi putra-putri daerah, termasuk alumni PPSDM Migas Cepu serta pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri dan/atau dibantu melalui dana perusahaan. Tidak hanya itu, komitmen ini mencakup tertib jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, optimalisasi kandungan lokal, penyampaian data tenaga kerja ke Disnakertrans, serta aksi gotong royong perlindungan bagi minimal 100 pekerja rentan dan perempuan rentan di wilayah Ring 1 perusahaan,” ujar Herryandi Sinulingga, AP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *