Menurutnya, setiap kegiatan yang dilelang harus didasarkan pada perencanaan yang realistis, perhitungan kemampuan fiskal yang cermat, serta kepastian pembiayaan. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran yang bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
“tidak boleh sampai masyarakat kembali dibebani persoalan utang daerah akibat perencanaan anggaran yang kurang matang. Uang rakyat harus dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah wajib memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memiliki dasar anggaran dan sumber pembiayaan yang jelas,”ungkapnya.
Pelelangan kegiatan pada penghujung tahun anggaran juga perlu dicermati dari sisi waktu pelaksanaan, kesiapan dokumen, serta kemampuan penyelesaian pekerjaan. Pemerintah daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kualitas pekerjaan.
Di sisi lain, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai daftar kegiatan yang dilelang, nilai pagu anggaran, sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, serta ketersediaan dana untuk membayar pekerjaan sesuai kontrak.
Riyan meminta Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya perangkat daerah yang menangani keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan terkait, perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status pelelangan APBD-P 2026.
“Jangan sampai semangat mengejar pembangunan justru menyisakan beban keuangan bagi tahun anggaran berikutnya. Transparansi sekarang diperlukan agar masyarakat Muba tidak hanya mengetahui apa yang dibangun, tetapi juga memahami bagaimana pembiayaannya dan siapa yang bertanggung jawab apabila muncul persoalan di kemudian hari,”pungkasnya.













