Langkah ini diambil guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta memberikan kepastian perlindungan sosial bagi ketenagakerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin
Berkomitmen Mengawal Kepatuhan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Pekerja.













