Kepastian Hak Pekerja dan Ketentuan Regulasi
Dalam kesempatan ini, Kadisnakertrans Muba kembali mengingatkan pihak perusahaan terkait kerangka regulasi dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses penyelesaian PHK:
1. Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan dalam Proses PHK
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 jo. PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan berkewajiban untuk:
* Pemberitahuan Resmi: Menyampaikan pemberitahuan PHK secara tertulis beserta alasannya kepada pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal PHK.
* Pemenuhan Hak Keuangan: Membayarkan secara penuh hak-hak pekerja terdampak yang meliputi:
* Uang Pesangon (disesuaikan dengan masa kerja).
* Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
* Uang Penggantian Hak (UPH) (termasuk sisa cuti tahunan yang belum gugur dan kompensasi lainnya yang diatur dalam Perjanjian Kerja/PP/PKB).
* Pelaporan: Melaporkan hasil kesepakatan penyelesaian PHK dan bukti pemenuhan hak pekerja kepada Disnakertrans Muba untuk pencatatan resmi.
1. Fasilitasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh manfaat JKP sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Manfaat JKP meliputi:
* Uang Tunai: Sebesar 60% dari upah setiap bulan selama paling lama 6 bulan, dengan dasar perhitungan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan batas atas upah sebesar Rp5.000.000,00.
* Akses Informasi Pasar Kerja: Berupa informasi lowongan pekerjaan, bimbingan karier, dan layanan ketenagakerjaan untuk membantu pekerja memperoleh pekerjaan kembali.
* Pelatihan Kerja: Berupa pelatihan untuk meningkatkan keterampilan (upskilling) atau memperoleh keterampilan baru (reskilling) sesuai kebutuhan pasar kerja.
Komitmen Pendampingan dan Pemantauan
Disnakertrans Muba menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga selesai melalui langkah-langkah:
* Monitoring kepatuhan perusahaan dalam penyelesaian pembayaran hak PHK.
* Pendampingan administrasi verifikasi pendaftaran manfaat JKP bersama BPJS Ketenagakerjaan.
* Koordinasi program pelatihan kerja dan pemberdayaan masyarakat untuk membantu pekerja terdampak kembali ke dunia kerja atau wirausaha Melaui dana PPM atau CSR Perusahan berkolaborasi dengan Disnaketrasn Muba,













