Mencurigakan, Diduga Proyek Peningkatan Jalan Babat – Sungai Angit Diarahkan: PJS Muba Desak APH Usut Tuntas

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa indikasi pengarahan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sinyal awal adanya persekongkolan jahat dalam tata kelola anggaran daerah.

​”Jangan sampai proyek Rp 15 Miliar ini hanya dijadikan ajang bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika proses lelang saja diduga sudah disetir, maka dipastikan fungsi pengawasan di lapangan akan tumpul. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan karena mendapatkan kualitas jalan yang asal-jasi dan cepat rusak,” tambahnya.

​Ketua PJS Muba juga mengingatkan bahwa praktik-praktik semacam ini menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

​”Pengarahan pemenang lelang jelas bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan. Kami meminta Inspektorat dan Bupati Muba untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit komprehensif terhadap proyek ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *