Menurutnya, masyarakat yang ingin membuka lahan perkebunan hendaknya berkoordinasi dengan perangkat desa, pihak kepolisian, maupun pihak terkait agar dapat mencari solusi yang aman dan tidak melanggar hukum.
Kapolres juga mendorong agar kebutuhan masyarakat dalam membuka lahan dapat dikoordinasikan dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah tersebut, termasuk kemungkinan dukungan alat berat dan operator untuk membantu proses pembukaan lahan tanpa pembakaran.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berkebun. Silakan membuka lahan, tetapi jangan dengan cara membakar. Jika memang ada kendala dalam membuka lahan, komunikasikan kepada perangkat desa, Polsek, atau pihak terkait agar kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat telah diberikan solusi dan fasilitas untuk membuka lahan tanpa membakar, tetapi masih ditemukan tindakan pembakaran yang melanggar hukum, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan edukasi pencegahan karhutla, Kapolres Muba juga menyampaikan perhatian terhadap kebutuhan air bersih masyarakat Dusun 5 Desa Muara Medak.
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Muba akan mengupayakan pengecekan sumur bor yang direncanakan untuk membantu memenuhi kebutuhan air masyarakat. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu guna mengetahui kondisi serta kualitas air sebelum dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumsi.
Apabila kualitas air belum memenuhi persyaratan untuk diminum, akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan guna mengetahui langkah pengolahan yang diperlukan agar air aman digunakan sesuai peruntukannya.













