Melalui gerakan ini, perusahaan-perusahaan di Musi Banyuasin didorong untuk berpartisipasi aktif melindungi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional mereka, sehingga masyarakat non-formal juga memiliki kepastian perlindungan jaminan sosial.
Imbauan dan Layanan Pengaduan Resmi
1. Kepada Manajemen Perusahaan & Pemegang IUP: Diimbau untuk segera memperbarui data mitra kerja, meningkatkan standar Health, Safety, and Environment (HSE/K3), serta memastikan ketaatan terhadap seluruh regulasi daerah maupun nasional.
2. Kepada Warga Masyarakat Musi Banyuasin: Diimbau untuk selalu proaktif menyampaikan aduan atau informasi terkait permasalahan ketenagakerjaan, hubungan industrial, maupun keselamatan lingkungan melalui layanan informasi resmi yang tersedia di bawah ini
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM. Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat.
SALURAN INFORMASI, KONSULTASI & PENGADUAN KETENAGAKERJAAN:
* Layanan Informasi & Pengaduan Disnakertrans Muba: 📞 +62 813-6690-0084 (WhatsApp / Hotline Resmi)
* UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi (Wilayah Kerja Muba): 📞 +62 812-7883-1140 (Layanan Pengawasan & Penegakan Norma K3)













