Mempertimbangkan tingginya dinamika operasional sektor pertambangan di Musi Banyuasin, Disnakertrans Muba menerbitkan himbauan dan instruksi tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Musi Banyuasin untuk:
1. Wajib Mendaftarkan Seluruh Vendor dan Subkontraktor: Setiap Pemegang IUP wajib melaporkan seluruh daftar perusahaan mitra, penyedia jasa, vendor, dan subkontraktor yang beraktivitas di dalam wilayah IUP-nya kepada Disnakertrans Muba. Pendaftaran ini krusial untuk mempermudah koordinasi, pengawasan K3, serta mitigasi cepat jika terjadi insiden darurat.
2. Melaporkan Rincian dan Jumlah Tenaga Kerja: Pemegang IUP dan vendor diwajibkan menyampaikan rekapitulasi jumlah pekerja (baik PKWT maupun PKWTT) serta memastikan seluruhnya terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
3. Penerapan Wajib Lapor Ketenagakerjaan & SIAPkerja: Sesuai UU No. 7 Tahun 1981 dan Perpres No. 57 Tahun 2023, seluruh vendor wajib transparan dalam pelaporan lowongan kerja dan kepatuhan administrasi ketenagakerjaan melalui portal resmi SIAPkerja / KarirHub.
4. Prioritas Tenaga Kerja Lokal (Perda Muba No. 2 Tahun 2020): Seluruh vendor yang dipekerjakan oleh pemilik IUP wajib mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Muba No. 2 Tahun 2020 mengenai pengutamaan penyerapan tenaga kerja lokal asal Kabupaten Musi Banyuasin.
3. Perlindungan Sosial Melalui Gerakan Gotong Royong
Dalam rangka memperluas jaring perlindungan sosial hingga ke tingkat desa, Disnakertrans Muba terus menggerakkan program Gerakan Gotong Royong bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Muba HRD Forum.













