Dipaksa Bongkar di Storage Petro Muba, Ketua PJS: Ini Suatu Perampasan Hak Bernegara!

Ia melanjutkan, “Kami mempertanyakan apa dasar hukum kendaraan tersebut diarahkan ke storage Petro Muba. Siapa yang memerintahkan, apa kewenangannya, bagaimana status muatannya, dan apakah ada dokumen resmi yang menjadi dasar tindakan tersebut? Ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik.”jelasnya.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengolahan maupun pengangkutan minyak, aparat penegak hukum harus menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, proses penegakan hukum juga wajib menghormati hak-hak warga negara dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Ini suatu perampasan hak bernegara apabila hak masyarakat diabaikan dan tindakan dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Kami dari PJS Muba mendesak agar persoalan ini diklarifikasi secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat dipaksa mengikuti tindakan yang tidak mereka pahami dasar hukumnya,” ujarnya.

PJS Muba juga meminta Polres Musi Banyuasin dan pihak Petro Muba memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, tujuan penggiringan kendaraan, serta mekanisme penanganan muatan minyak tersebut.

“Kami tidak bermaksud menghalangi penegakan hukum. Justru kami mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Tetapi, semua pihak harus tunduk pada hukum yang sama. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *