MUBA,Lensarakyat.net – Dugaan penggiringan paksa terhadap sebuah angkutan minyak yang membawa minyak hasil penyulingan masyarakat menuju storage milik Petro Muba menjadi sorotan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (11/10/2026).
Angkutan minyak dengan nomor polisi BG 8281 BC itu diduga diarahkan menuju storage Petro Muba dengan pengawalan pihak Polres Musi Banyuasin.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, prosedur, serta kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut. Terlebih, apabila pengangkutan itu dilakukan untuk membongkar muatan di lokasi tertentu, maka perlu ada kejelasan mengenai status barang, dasar tindakan, dan persetujuan pihak yang berkepentingan.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP, menegaskan bahwa dugaan penggiringan angkutan minyak bernomor polisi BG 8281 BC menuju storage Petro Muba dengan pengawalan pihak Polres Musi Banyuasin harus mendapat penjelasan secara terbuka.
“Kalau benar angkutan minyak tersebut dipaksa masuk ke storage Petro Muba tanpa dasar hukum yang jelas, kami menilai ini persoalan serius. Jangan sampai ada tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat. Negara ini negara hukum, bukan negara yang membenarkan tindakan berdasarkan kehendak pihak tertentu. Semua harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua PJS Muba.
Sejumlah hal dinilai perlu diperjelas, antara lain siapa yang memberikan perintah, apa dasar hukum penggiringan kendaraan, bagaimana status muatan minyak tersebut, serta apakah terdapat dokumen resmi yang mendasari tindakan itu.













