Berdalih Permen ESDM 14 Tahun 2025, Diduga Lahan Herman Mayori Tak Tersentuh Hukum!

Lebih lanjut, Riyan mengungkapkan kekecewaannya atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di lokasi tersebut yang terkesan kebal hukum.

​”Sangat ironis jika lahan tersebut seolah tak tersentuh hukum, padahal aktivitas pengeboran ilegal berlangsung secara terang-terangan. Jika hal ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka regulasi pemerintah hanya akan menjadi macan kertas dan menciptakan kepastian hukum yang buruk di wilayah Muba,” ungkapnya.

​Oleh karena itu, Ketua PJS Muba mendesak Aparat Penegak Hukum beserta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

​”Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menertibkan dan memproses hukum aktivitas di lahan tersebut karena terbukti jelas menjadi ladang pengeboran sumur minyak baru yang ilegal dan secara nyata menyalahi ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum!” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *