Pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2026 mengedepankan pendekatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan penegakan hukum sebesar 30 persen. Kegiatan preemtif difokuskan pada edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan kegiatan preventif dilakukan melalui penjagaan dan patroli.
Adapun penegakan hukum dilaksanakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, penindakan non-ETLE sebesar 5 persen, serta teguran simpatik sebesar 35 persen dari porsi penegakan hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan operasi dilaksanakan berdasarkan pemetaan lokasi dan waktu rawan kecelakaan. Dengan demikian, penempatan personel dan pelaksanaan kegiatan di lapangan diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan keselamatan berlalu lintas.
Enam Sasaran Prioritas Operasi Patuh Musi 2026 Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Musi 2026 menyasar enam jenis pelanggaran prioritas, yaitu:
1.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2.Pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
3.Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
4.Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5.Pengemudi yang menerobos lampu merah.
6.Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.













