Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pria di Sungai Lilin, 33 Paket Sabu Diamankan

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 33 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,03 gram, satu buah wadah plastik warna biru, serta satu unit telepon seluler.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Muba masih melakukan proses penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta pemeriksaan barang bukti dan urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Polres Musi Banyuasin juga masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *