Jika berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya kerugian negara, masyarakat meminta agar proses pengembalian ke kas daerah dilakukan sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau unsur pidana, maka diharapkan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Anggaran daerah merupakan uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek menjadi celah terjadinya kebocoran anggaran daerah,” tegasnya.
Publik berharap Inspektorat Muba dan Kejari Muba segera memberikan perhatian terhadap temuan tersebut serta membuka informasi mengenai tindak lanjut yang telah dilakukan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengelolaan APBD Muba dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait temuan tersebut.













