Publik Desak Inspektorat dan Kejari Muba Tindaklanjuti Temuan BPK di Dispopar

MUBA,Lensarakyat.net – Publik mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelaksanaan sejumlah pekerjaan di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya kekurangan volume dan perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada sejumlah pekerjaan di Dispopar Muba dengan nilai mencapai sekitar Rp297,61 juta.

Selain itu, terdapat temuan berupa ketidaksesuaian spesifikasi mutu dalam pengerjaan dengan nilai sekitar Rp46 juta.

Adapun sejumlah pekerjaan yang menjadi bagian dari temuan tersebut antara lain Proyek Rehabilitasi dan Pengaspalan Lintasan Sirkuit Skyland Sekayu, Rehabilitasi Gedung Futsal Sekayu, serta Rehabilitasi Panjat Tebing.

Temuan BPK tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah. Masyarakat meminta agar pihak terkait tidak hanya melakukan penyelesaian secara administratif, tetapi juga memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran, maupun perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Temuan BPK ini harus menjadi perhatian serius. Inspektorat dan aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, volume, spesifikasi teknis, serta nilai pembayaran yang telah direalisasikan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik di Muba.

Publik juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab di lingkungan Dispopar Muba, termasuk Kepala Dispopar Muba serta pihak perusahaan pelaksana (CV) terkait, untuk mengetahui duduk persoalan dan memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Menurut publik, pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara transparan agar tidak muncul dugaan bahwa temuan pemeriksaan hanya berhenti pada pengembalian kelebihan pembayaran atau penyelesaian administratif semata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *