Berdasarkan keterangan kedua pelaku, besi kuningan yang diduga diperoleh dari hasil pencurian tersebut dijual kepada pembeli barang rongsokan dengan berat sekitar 10 kilogram, dengan harga Rp50 ribu per kilogram, dan dari hasil penjualan tersebut, keduanya memperoleh uang sebesar Rp500 ribu, yang kemudian dibagi masing-masing sebesar Rp250 ribu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut Polsek Laiz mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
• 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi;
• 1 buah rangka komponen radiator kompresor;
• 1 buah gergaji besi;
• 1 buah kunci inggris ukuran 12 merek Heavy Duty;
• Sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
• Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lais untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan tindak pidana.













