Polsek Lais Bongkar Pencurian Komponen Radiator Kompresor PT Medco Energi, Dua Terduga Pelaku Diamankan

MUBA,Lensarakyat.net– Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area Cluster AY Yard 18 PT Medco Energi Kaji, Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diungkap jajaran Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Elyas Pikal, S.H., M.Si., bersama personel piket Reskrim, mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian komponen radiator kompresor milik PT Medco Energi Kaji, Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (39), seorang petani yang berdomisili di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dan HGA (29), seorang sopir yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 15.25 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Lais, kedua terduga pelaku diduga mengambil komponen radiator kompresor yang terbuat dari besi kuningan pada bagian atas dan bawah.
Aksi tersebut diduga dilakukan dengan cara membuka baut dan menggergaji bagian besi kuningan yang menempel pada komponen radiator kompresor, dan Akibat kejadian tersebut, pihak PT Medco Energi Kaji mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp20 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika pihak pengamanan PT Medco Energi Kaji, melakukan pengintaian di sekitar lokasi AY Yard 18.
Saat melakukan pengintaian, pihak pengamanan pihak PT Medco Energi Kaji melihat dua orang yang kemudian diketahui berinisial AR dan HGA berada di dalam tempat bekas tangki. Keduanya diduga sedang membuka baut yang terpasang pada komponen radiator kompresor, Kedua orang tersebut kemudian berhasil diamankan oleh pihak pengamanan PT Medco Energi Kaji dan menghubungi Kapolsek Lais untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lais AKP Sawaluddin, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Elyas Pikal, S.H., M.Si., bersama personel piket Reskrim untuk mendatangi lokasi, Setelah tiba di lokasi, personel Polsek Lais kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Lais guna menjalani proses pemeriksaan dan penyilidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *