Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menjelaskan dalam OTT tersebut terdapat 23 orang yang diamankan yang terdiri dari 12 oknum kepsek SD, 2 bendahara SD, 4 oknum penyedia, 2 vendor, 1 istri dari oknum kepsek, dan 2 staf PPPK Diknas PPPK Banyuasin.
Ia juga menjelaskan, modus dalam praktik korupsi tersebut yakni meminta fee satu persen dari setiap anggaran sekolah yang diturunkan. Anggaran yang diturunkan bervariasi setiap sekolahnya berkisar dari Rp 500 sampai Rp 2 miliar. Uang fee tersebut disetorkan oleh oknum kepsek ke kedua oknum pegawai diknas tersebut.
“Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30,990.000 uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000 ,” katanya.
Namun saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hingga saat ini pihaknya sudah menahan 2 oknum pegawai diknas tersebut, sementara sejumlah oknum kepsek maupun bendahara yang diamankan sudah dipulangkan.
“Saat ini dua staf PPPK dinas pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepsek, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan (berstatus saksi),” ujarnya.













