PJS Muba Minta APH Telusuri Alur Kegiatan di Dinas Perkim, Soroti Jasa Konsultan dan Dugaan Persekongkolan Tender

MUBA,Lensarakyat.net – Proses pelaksanaan sejumlah kegiatan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin mendapat sorotan setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 46 kegiatan proyek di Dinas Perkim Muba ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas personel yang disebut tidak bekerja dalam kegiatan jasa konsultansi. Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp555 juta.

Temuan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari keuangan negara. Kondisi ini juga dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pembayaran kegiatan tersebut berlangsung.

Selain persoalan jasa konsultan, hasil pemeriksaan juga menyoroti adanya 26 proyek yang terindikasi terjadi persekongkolan tender.

Atas sejumlah temuan tersebut, Ketua PJS Musi Banyuasin, Riyansyah Putra SH CMSP meminta Aparat Penegak Hukum tidak hanya berhenti pada temuan administratif, tetapi turut menelusuri alur kegiatan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

“Kami meminta APH untuk menelusuri secara menyeluruh hasil temuan BPK tersebut. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen, proses tender, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, tentunya harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *