Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Terlebih, aktivitas penyulingan minyak memiliki risiko keselamatan yang tinggi apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun perizinan yang dipersyaratkan.
PJS juga meminta agar penyidik tidak hanya berhenti pada penyebab teknis kebakaran, tetapi turut mendalami aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi, termasuk legalitas kegiatan, kepemilikan usaha, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyulingan tersebut.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya bagaimana api bisa muncul, tetapi juga apakah aktivitas penyulingan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,”tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan kejadian tersebut untuk menyampaikannya kepada pihak kepolisian.













