Dari pemeriksaan awal kepolisian, api disebut berasal dari tungku penyulingan milik RO yang mengalami kebocoran ketika sedang beraktivitas. Api kemudian merambat ke tampungan minyak dan tungku milik TJ.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengatakan, pihaknya menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian. Namun, menurutnya, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai status hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas penyulingan tersebut.
“Kalau memang dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan unsur pidana dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong Polres Muba menyampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.













