Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih apabila telah menimbulkan korban jiwa.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah sejauh mana proses hukum terhadap kasus-kasus tersebut. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui adanya penangkapan atau pemeriksaan terhadap orang di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar belum jelas status hukumnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, PJS Muba tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, sebagai bagian dari kontrol sosial, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang belum cukup alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tentu itu kewenangan penyidik. Tetapi masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikannya dan apa yang menjadi kendala. Jangan sampai kasus yang menimbulkan korban jiwa justru tidak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Riyan juga meminta agar penyidik tidak hanya memeriksa pekerja atau orang yang berada di lokasi kejadian, tetapi menelusuri seluruh pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Siapa pemilik atau penguasa lokasi, siapa pengelolanya, siapa yang membiayai, siapa yang menerima keuntungan, semuanya harus ditelusuri berdasarkan bukti. Kalau memang ada keterlibatan pidana, silakan diproses sesuai hukum,”katanya.













