Edarkan Sabu, Dua Pria di Bayung Lencir Diciduk Satres Narkoba Polres Muba

Petugas kemudian mendatangi rumah milik FDF di Desa Senawar Jaya. Di lokasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap Frendi dan Maulana.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 26 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,24 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp250 ribu, dua plastik klip bening, satu wadah plastik bekas permen serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *