Menurutnya, tudingan tersebut merupakan persoalan serius apabila benar terjadi dan tidak boleh dibiarkan menjadi sekadar isu di tengah masyarakat.
“Kalau benar ada dugaan setoran atau uang koordinasi kepada oknum aparat, tentu harus diperiksa. Siapa yang menerima, berapa nilainya, dari siapa, untuk kepentingan apa, dan apakah ada hubungan dengan pembiaran aktivitas tersebut. Semua harus dibuktikan,” katanya.
Ia meminta Kapolda Sumatera Selatan melakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran anggota dalam penanganan aktivitas minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
“Jangan ada aparat yang bermain dalam penegakan hukum. Kalau terbukti ada anggota yang menerima uang atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku.kami minta pembiaran yang terjadi juga jadi bahan evaluasi dan Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Babat Toman segera dicopot,” tegasnya.
Sekjen PJS Muba menambahkan, oknum bernama “Syara Diba” tersebut juga harus segera diproses hukum dan ditetapkan tersangka.
“Termasuk terhadap nama Syara Diba maupun pihak lain yang disebut-sebut dalam informasi masyarakat kami minta diproses hukum.siapapun yang ada dibelakangnya tidak boleh membuat APH gentar untuk melakukan penegakkan hukum,”pungkasnya.













