Blunder Penegakan Hukum Polres Muba, “Syara Diba” Lolos dari Kasus Kebakaran Gudang Bleaching di Babat Toman

Sekjen PJS Muba Soroti Penanganan Perkara

Sekjen PJS Muba Efan Dwi Saputra SM menilai penetapan satu tersangka belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik apabila memang terdapat pihak lain yang mempunyai peran lebih besar dalam aktivitas tersebut.

“Kalau penyidik menemukan adanya pihak yang memiliki, menguasai, mengelola atau bertanggung jawab atas aktivitas pengolahan minyak tersebut, maka seluruh pihak yang termasuk “Syara Diba” yang selaku pemilik gudang tersebut harus diproses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, proses hukum jangan berhenti hanya pada pihak yang berada di lapangan. Penyidik dinilai perlu menelusuri struktur pengelolaan aktivitas tersebut, termasuk siapa pemodal, pengelola, pemilik fasilitas, serta pihak yang memperoleh keuntungan apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa hanya orang yang berada di lapangan yang diproses, sementara pihak yang diduga mempunyai peran lebih besar justru tidak tersentuh. Semua harus diuji melalui penyidikan dan alat bukti,” ujarnya.

Dugaan “Setoran Koordinasi” Juga Diminta Diusut

Selain persoalan penetapan tersangka, Sekjen PJS Muba juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius informasi mengenai dugaan adanya setoran koordinasi kepada oknum di lingkungan Polsek Babat Toman terkait aktivitas pengolahan minyak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *