MUBA,Lensarakyat.net – AH (26), Seorang Pria Asal Kec. Sungai lilin diamankan Sat Res Narkoba Polres Muba setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Lilin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya, S.IP., M.H., memerintahkan Kanit Idik I IPTU Fery, S.H., M.H., bersama anggota Unit I Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah AH, Saat dilakukan penindakan, AH sedang duduk di dapur rumahnya.
Petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dalam pemeriksaan tersebut, AH menyerahkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di bawah kasur.
“Perlu kami jelaskan bahwa, Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 34 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,82 gram”ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya saat dikonfirmasi.













