Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta), Sukarni, S.Ag., M.Si, didampingi Titin Maryati, SH, memaparkan detail teknis terkait penyetoran tersebut. Berdasarkan data transaksi resmi per tanggal 10 Agustus 2026, PT Indonesia Fibreboard Industri Tbk telah menyetorkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Musi Banyuasin dengan total setoran sebesar Rp 42.492.000.
“Dana tersebut merupakan pembayaran kewajiban Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) untuk dua orang pekerja asing, yakni atas nama Li Yanbing sebesar Rp 21.246.000 dan atas nama Zhang Aifang sebesar Rp 21.246.000. Seluruh dana telah masuk ke nomor rekening RKUD Musi Banyuasin 1493000001,” jelas Sukarni bersama Titin Maryati.
Lebih lanjut, Sukarni dan Titin menambahkan bahwa Disnakertrans Muba bersama tim teknis akan terus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Muba yang mempekerjakan TKA. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku demi mendukung kemandirian fiskal dan percepatan pembangunan daerah.













