Pemkab Muba Berikan Apresiasi, PT Indonesia Fibreboard Industri (IFI) Jadi Perusahaan Perdana yang Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Tahun 2026

MUBA,Lensarakyat.net— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) Melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi memberikan apresiasi tinggi kepada PT Indonesia Fibreboard Industri (IFI) Tbk yang telah menjadi perusahaan perdana menyetorkan kewajiban retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) langsung ke kas daerah. Langkah proaktif ini merupakan tindak lanjut nyata dari arahan Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, dan Wakil Bupati, Abdur Rohman Husen, dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muba ungkap Kadisnaketrans Muba Herryandi Sinulingga, Rabu (12/8).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi yang solid dalam menjalankan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Muba Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juli 2025 tentang Tata Cara Pungutan Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Kami sangat mengapresiasi ketaatan dan kepatuhan PT IFI Indonesia Fibreboard Industri yang menjadi pionir dalam kepatuhan pembayaran retribusi TKA ini. Sesuai arahan Bapak Bupati dan Wakil Bupati, Disnakertrans Muba akan terus mengawal implementasi Perbup ini guna meningkatkan PAD Muba,” ujar Herryandi Sinulingga.

Pemkab Muba Melalui Disnaketrans Muba berharap langkah positif yang ditunjukkan oleh PT Indonesia Fibreboard Industri Tbk dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dalam memenuhi kewajiban retribusi daerah tegas Bang Lingga ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *