Langkah Tegas Polres Muba Jaga Ketahanan Energi Nasional, 35 Kasus Migas Diungkap, 22 Tersangka Diamankan

MUBA, Lensarakyat.net — Polres Musi Banyuasin menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, Pada Minggu (30/08/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Muba menangani berbagai perkara mulai dari illegal drilling, illegal refinery hingga angkutan minyak ilegal.

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menyampaikan, pihaknya telah memproses sebanyak 35 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana migas. Dari jumlah tersebut, 15 LP telah memasuki tahap penetapan tersangka, sementara 18 LP lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana migas. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga akan mendalami siapa saja yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Untuk perkara angkutan minyak ilegal, Polres Muba berhasil mengamankan sebanyak 33 unit armada yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 22 tersangka.

“Terhadap angkutan minyak ilegal, kami akan terus melakukan penertiban. Jangan sampai kegiatan ini menjadi aktivitas yang dianggap biasa oleh masyarakat. Kami akan tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kasus illegal drilling, jajaran Polres Muba berhasil mengamankan sekitar 20.000 liter minyak bumi.

Sedangkan dalam perkara illegal refinery, polisi mengamankan sebanyak 399.600 liter minyak hasil sulingan yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan minyak secara ilegal.

Kapolres Muba menegaskan bahwa penanganan tindak pidana migas membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga masyarakat agar tidak terjerumus maupun terlibat dalam tindak pidana migas. Penanganan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian, tetapi membutuhkan sinergi pemerintah, stakeholder terkait dan masyarakat,” kata Kapolres.

Terkait aktivitas sumur minyak masyarakat, Kapolres Muba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, sumur minyak masyarakat yang diperbolehkan adalah sumur yang telah terverifikasi oleh SKK Migas serta dikelola melalui kerja sama dengan koperasi/UMKM, badan usaha maupun BUMD sesuai aturan yang berlaku.

“Asalkan semuanya sesuai dengan ketentuan. Ada mekanismenya, ada verifikasinya, dan hasil produksinya juga harus melalui jalur yang resmi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Hasil produksi selanjutnya disalurkan kepada koperasi atau BKU, badan usaha maupun UMKM untuk kemudian diteruskan kepada Pertamina sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

“Jadi yang kami tindak adalah aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami ingin masyarakat memahami mana kegiatan yang legal dan mana yang merupakan tindak pidana,” tegas AKBP Adik Listiyono.

Dalam keseluruhan pengungkapan perkara tersebut, Polres Muba menyebut telah mengamankan total 743.668 liter minyak.

Minyak yang diamankan tersebut telah diserahkan kepada BKU, badan usaha dan koperasi, untuk kemudian disalurkan kepada Pertamina sesuai mekanisme yang berlaku.

“Total minyak yang berhasil kami amankan sebanyak 743.668 liter. Barang tersebut sudah kami serahkan kepada pihak yang berwenang melalui mekanisme yang ada untuk selanjutnya disalurkan kepada Pertamina,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *