Dugaan Persekongkolan Tender Mencuat, 26 Paket Proyek di Dinas Perkim Muba Jadi Temuan BPK

BPK juga menemukan kesamaan pola asumsi maupun koefisien pembentuk harga satuan pekerjaan antara HPS PPK dengan dokumen penawaran penyedia. Padahal, asumsi dan koefisien tersebut bukan merupakan ketentuan baku sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Kesamaan Dokumen hingga Penyedia Tak Memenuhi Syarat Tetap Dimenangkan

Indikasi lainnya terlihat dari adanya kesamaan pada berbagai elemen dokumen, mulai dari jenis font, format tabel, nama dan warna sheet, sheet AD DOKUN yang disembunyikan, kesalahan penulisan, ilustrasi gambar yang digunakan, hingga reference cell.

Dalam temuan tersebut juga disebutkan adanya penyedia yang diduga tidak memenuhi persyaratan teknis maupun kualifikasi, namun tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan.Dengan puluhan paket bermasalah tersebut bernilai total Rp 18,6 Milyar.

Rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian karena proses pengadaan barang dan jasa pemerintah semestinya dilaksanakan secara transparan, kompetitif, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta tender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *