Sekretaris PJS Muba: Pers Menyajikan Informasi, Bukan Untuk Diintimidasi

MUSI BANYUASIN,Lensarakyat.net – Maraknya dugaan kasus intimidasi terhadap insan pers menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kebebasan pers serta menghambat tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sekretaris Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Efan Dwi Saputra SM menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyajikan informasi secara objektif, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pers hadir untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk diintimidasi. Kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan,” tegas Sekretaris PJS Muba, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, kritik maupun pemberitaan yang disampaikan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidatif terhadap wartawan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, maupun penyelenggara pemerintahan untuk menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi kerja-kerja jurnalistik. Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik serta mengawal jalannya pembangunan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *