Operasi Yustisi di HGU PT Hindoli, Polsek Keluang dan Tim Gabungan Berhasil Bongkar 27 Sumur Minyak Ilegal dan 51 Pondok

MUBA, Lensarakyat.net – Tim gabungan kembali melakukan operasi yustisi penertiban aktivitas illegal drilling di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, 25 Juni 2026.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil membongkar sebanyak 27 sumur minyak ilegal dan 51 pondok atau warung yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.

Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Banyuasin Nomor: Sprin/499/IV/PAM.3./2026 tentang kegiatan operasi yustisi penertiban illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli.

Kegiatan diawali dengan apel pasukan di halaman Mapolsek Keluang yang dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Keluang, Sat Brimob Polda Sumsel, serta pihak PT Hindoli melakukan patroli, memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berada di kawasan HGU, sekaligus melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang digunakan dalam aktivitas illegal drilling.

Kemudian Tim Gabungan melakukan penertiban menggunakan dua unit alat berat excavator.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *