Dari data yang didapat, lahan yang menjadi lokasi terbakarnya sumur minyak di Desa Keban I tersebut titik koordinat yang dimaksud tidak masuk dalam proses inventarisasi legalitas.
“Sumur minyak masyarakat yang sah dan legal adalah hasil Berita Acara 9 Oktober 2025. Verifikasi mandiri bukan untuk menambah sumur ataupun titik koordinat melainkan berpedoman pada titik koordinat yang terdata pada Berita Acara 9 Oktober 2025.berarti ada permainan yang terjadi antara PT Keban Berkah Energy dan PT Medco,”ungkap Riyan.
Lebih lanjut, Riyan mendesak pengusutan tuntas terhadap pelanggaran legalitas dan administrasi dan dugaan konspirasi antara PT Keban Berkah Energy dan PT Medco Energy.
“Titik koordinat dalam Berita Acara 10 April 2026 diduga telah menyalahi prosedur karena tidak diperbolehkan adanya penambahan koordinat diluar kesepakatan Berita Acara 9 Oktober 2025 yang merupakan hasil verifikasi mandiri Tim Gabungan.maka lahan lokasi sumur minyak terbakar ini bermasalah tidak disahkan oleh Kementerian ESDM,”terangnya.
“Tetapi mengapa UMKM PT Keban Berkah Energy bisa mengesahkan titik koordinat ini bersama pihak PT Medco Energy. Ini terindikasi adanya konspirasi dan kami minta segera diusut tuntas,”pungkasnya.













