Ia meminta Pomdam II/Sriwijaya untuk memeriksa oknum TNI berinisial “R” tersebut guna dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran etik dan penyalahgunaan jabatan.
“PJS Muba mengecam tindakan pembekingan terhadap para pelaku perusak lingkungan dan pencuri Sumber Daya Alam.kami harap ada tindakan tegas dalam waktu cepat oleh Pomdam II/Sriwijaya.oknum TNI “R” ini harus segera diberikan sanksi mulai dari dikeluarkan dari dinas di TNI dan diproses hukum sesuai pelanggaran yang dilakukan,”jelasnya.
Lebih lanjut, Riyan menyoroti penindakan yang selama ini terkesan setengah hati.penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh namun hanya dibeberapa titik saja yaitu Kecamatan Bayung Lencir dan di Kecamatan Keluang.
“Seharusnya pengeboran sumur minyak Ilegak di lahan HGU PT BSS ini turut ditindak dan janga tebang pilih dalam menegakkan keadilan,”katanya.
Desakan bukan hanya untuk oknum TNI berinisial “R” saja, namun juga berlaku bagi para oknum yang bermain dibelakang layar yang turut menikmati uang dari kerugian negara dan kehancuran lingkungan dari pengeboran Ilegal di PT BSS.
(Penulis : Efan Dwi Saputra)













