Lanjut Zulkarnain menyampaikan, Harapan saya dengan mengunakan pola LSP ini tamatan kita ini betul-betul diakui skala nasional karena kita di SMKN Sumsel ini sudah memiliki kompetensi standar.
“Insyaallah tamat dari sini untuk masuk ke dunia kerja mereka sudah bisa diterima dan sudah menyesuaikan dengan keahlian yang dibutuhkan dunia usaha dan dunia industri,” tuturnya.

Terkait asesor lebih lanjut ia menjelaskan, asesor tidak boleh menilai secara subjektif dia harus selalu objektip, validitasnya ada kesesuaian karena untuk menentukan siswa yang lulus dan tidak lulus adalah asesor itu sendiri. dari hasil asesor itu sendiri nanti akan dirapatkan untuk penentuan lulus atau tidak lulusnya siswa yang melaksanakan UKK itu sendiri.
Kalau saya sendiri pertama sebagai kepala sekolah, yang kedua di LSP itu sebagai dewan pengarah dan saya juga sebagai asesor atau penguji, suatu saat saya ada kalanya menguji,”terangnya.
Terakhir Zulkarnain menerangkan, LSP itu ada beberapa tingkatan antara lain:
1. LSP P1 (LSP Pihak 1) syarat untuk kelulusan yang ada disekolah
2. LSP P2 (LSP Pihak 2) syarat untuk naik jabatan yang ada di industri
3. LSP P3 (LSP Pihak 3) syarat untuk karir yang ada di industri,”Pungkasnya.(Sandy)













